Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023.
Keduanya yakni MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD. Penetapan keduanya pada Senin (2/6/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 pada 23 April 2025.