Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejati Sumsel kembali tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dinas PMD Muba. (Dok. Kejati Sumsel)

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023.

Keduanya yakni MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD. Penetapan keduanya pada Senin (2/6/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 pada 23 April 2025. 

1. Sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi

Kejati Sumsel kembali tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dinas PMD Muba. (Dok. Kejati Sumsel)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa.

"Tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanannNegara kelas 1 Palembang dari 2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025. Sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain," ujarnya.

2. Keduanya membuat skenario penyidikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di