Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas PMD Muba

Kejati Sumsel kembali tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dinas PMD Muba. (Dok. Kejati Sumsel)

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023.

Keduanya yakni MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD. Penetapan keduanya pada Senin (2/6/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 pada 23 April 2025. 

1. Sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi

Kejati Sumsel kembali tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dinas PMD Muba. (Dok. Kejati Sumsel)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa.

"Tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanannNegara kelas 1 Palembang dari 2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025. Sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain," ujarnya.

2. Keduanya membuat skenario penyidikan

Kejati Sumsel kembali tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dinas PMD Muba. (Dok. Kejati Sumsel)

Vanny menambahkan, terkait modus keduanya secara bersama membuat sekenario pada saat penyidikan perkara ini agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar, dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap. 

"MH menyadari telah menerima fee dari proyek sebesar lebih dari Rp7 miliar. Namun untuk menutupi hal itu, dia bersama MO menyusun skenario agar RD seolah menjadi pihak yang menerima seluruh aliran dana,” jelasnya.

Selain itu, ada upaya mengelabui penyidik terkait uang Rp2,1 miliar. Dalam persidangan terungkap bahwa uang itu diklaim sebagai pembayaran alat berat, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.

"Yang lebih mengkhawatirkan, sopir MO, Ichsan Damanik, diarahkan agar tidak mengungkap fakta bahwa dia ikut menyerahkan uang kepada MH. Ini jelas bentuk pengkondisian saksi,” terangnya.

3. Sampai saat ini saksi sudah berjumlah 12 orang

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu dalam perkara ini, para saksi yang sudah diperiksa Kejati Sumsel sampai saat ini berjumlah 12 orang. Kini keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yuliani
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us