Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang notaris berinisial DK sebagai tersangka kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel. Aset daerah tersebut diperjualbelikan kepada mafia tanah.
Dalam beberapa kali pemanggilan, tersangka DK tak pernah hadir sehingga akhirnya tim penyidik menjemput tersangka.
"Tersangka DK adalah notaris yang berada di Jogjakarta," ungkap Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Noer Denny Abdullah, Kamis (7/3/2024).