Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Kejati Sumsel mengamankan seorang notaris yang diduga melakukan jual beli aset milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta (Dok: istimew

Intinya sih...

  • Notaris DK ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset milik Pemprov Sumsel kepada mafia tanah.
  • Tersangka DK tidak hadir dalam pemanggilan, akhirnya dijemput paksa dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
  • Perbuatan para tersangka merugikan negara mencapai Rp10 miliar, masih dilakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang notaris berinisial DK sebagai tersangka kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel. Aset daerah tersebut diperjualbelikan kepada mafia tanah.

Dalam beberapa kali pemanggilan, tersangka DK tak pernah hadir sehingga akhirnya tim penyidik menjemput tersangka.

Editorial Team

Tonton lebih seru di