Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menyita barang bukti sebesar Rp506 Miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pemberian Fasilitas pinjaman atau kredit yang dilakukan bank BUMN. Dalam perkara pemberian kredit tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 triliun.
"Uang tersebut didapat dari perusahaan swasta yang menerima fasilitas kredit yakni, PT BSS dan PT SAL. Total uang yang kita berhasil Rp506 miliar dalam pecahan uang Rp100 ribu," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).