Palembang, IDN Times - Sepanjang tahun 2019 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui unit kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat kabupaten/kota, sudah menindak 16 perkara tindak pidana korupsi (tipikor), empat kasus diantaranya masih dalam proses penyidikan.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Hari Setiono mengatakan, untuk empat kasus tipikor yang masih diselidiki itu, yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel terkait pembelian gas bumi.
"Kasus PDPDE ini masih dalam penyelidikan Aspidsus, hingga tahap pemanggilan saksi dan penghitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Hari, Senin (9/12).