Kejati Sumsel Juga Tahan ASN BPKAD dan Kontraktor Masjid Sriwijaya

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Tersangka baru kali ini adalah mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD, Agustinus Toni, dan Project Manager PT Indah Karya, Loka Sangganegara sebagai pembangun Masjid Raya Sriwijaya .
"Penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tupoksi dalam pembangunan masjid," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).
1. Sudah ada 11 tersangka di kasus Masjid Raya Sriwijaya
Penetapan tersangka baru ini menambah daftar orang-orang yang terseret kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Ketua Lelang, Syarifudin, dan kontraktor PT Abibraya-Yodya Karya yakni Dwi Kridayani serta Yudi Arminto.
Dari hasil penyidikan, Tim Pidsus kembali menetapkan mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan Kabiro Kesra Sumsel bernama Ahamad Nasuhi. Diikuti tiga tersangka baru pekan lalu yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Mudai Madang sebagai Bendahara Masjid Sriwijaya, dan Laonma Lumban Tobing yang menjabat Kepala BPKAD Sumsel.
"Kedua tersangka baru akan menjalani penahanan di dalam rutan Pakjo kelas 1 Palembang," jelas dia. Terakhir, ada Akhmad Najib selaku Asisten III Bidang Kesra Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).