Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Tersangka baru kali ini adalah mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD, Agustinus Toni, dan Project Manager PT Indah Karya, Loka Sangganegara sebagai pembangun Masjid Raya Sriwijaya .
"Penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tupoksi dalam pembangunan masjid," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).