Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru Suap Disnaker Sumsel

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penerimaan suap Disnakertrans Sumsel. Dua tersangka baru tersebut adalah Kepala Bidang di Disnakertrans bernama Firmansyah Putra dan Perwakilan PIJK3 Pembina PT Dhiya Aneka Teknik bernama Harni Rayuni.
"Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif di Kejari Palembang," ungkap Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Selasa (18/2/2025).
1. Kedua tersangka sudah ditahan
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat keduanya. Tersangka Firmansyah Putra dan Harni Rayuni dinilai merupakan satu rangkaian tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan terhadap Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki dan asisten pribadinya Alek Rahman.
"Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan guna kepentingan penyidikan," jelas dia.
2. Total ada empat tersangka
Hutamrin menjelaskan, sejauh ini total ada dua ASN di Disnakertrans Sumsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam modus operandinya, tersangka Firmansyah berperan dalam memfasilitasi dan mengorganisasikan aliran dana suap terkait perizinan. Sementara Harni Rayuni diduga memberikan sejumlah uang untuk memperlancar proses perizinan dan penertiban rekomendasi teknis di Disnakertrans Sumsel.
"Dengan ada dua tersangka baru ini, total ada empat tersangka dalam perkara ini," jelas dia.
3. Dugaan gratifikasi sudah dipantau Kejari Palembang
Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang telah menarget Kadisnaker Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki satu hari jelang Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (9/1/2025). Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, informasi dugaan korupsi ini pertama kali diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, dari masyarakat yang menyampaikan pesan secara lisan.
Menurut Hutamrin, laporan tersebut membuat Yulianto mengumpulkan bawahannya di rumah dinasnya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari pengumpulan bukti hingga tindakan tim langsung bergerak memantau aktivitas Kadisnaker Sumsel hingga dilakukan penangkapan, Jumat (10/1/2025) pukul 11.00 WIB.
"Kenapa bukan Kejati Sumsel yang bergerak, justru Kejari Palembang. Ini dikarenakan perintah langsung oleh Kajati Sumsel, karena Kejati Sumsel masih fokus menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara big fish," jelas Hutamrin.
Hutamrin memimpin langsung penangkapan Deliar saat berada di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu II, Plaju, Kota Palembang. Dari bawah meja Deliar ditemukan uang Rp39,2 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Uang ini merupakan setoran rutin yang dilakukan di Disnakertrans untuk Deliar Marzoeki yang berasal dari sejumlah perusahaan. Deliar bahkan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan provokasi dan mengancam perusahaan di Sumsel untuk mengurus surat izin K3 ke perusahaan yang ditunjuk oleh dirinya.