Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto. Keduanya, akan segera menjalani sidang dakwaan.
"Untuk perkembangan saat ini, surat dakwaan kedua tersangka sudah disusun dan keduanya juga sudah dilakukan ekspos dan kita sudah sepakat dakwaan akan dilimpahkan, secepatnya," ungkap Kajari Palembang, Hutamrin, Sabtu (8/9/2025).