Pagar Alam, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Adapun dua tersangka yang baru ditetapkan yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta YA selaku konsultan pengawas proyek. Penetapan keduanya dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.18/Fd.2/12/2025.
