Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Muara Enim sita sebidang tanah eks Kades Tanjung Medang. (Dok. Kejari Muara Enin)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Muara Enim eksekusi tanah milik mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Sodikin, yang terbukti korupsi Dana Desa.
  • Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tipikor Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp485.758.618.
  • Sodikin divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diduga menyelewengkan Dana Desa selama 7 tahun serta menyita barang bukti berupa tanah dan sepeda motor.

Muara Enim, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengeksekusi tanah milik terpidana Sodikin berupa tanah seluas 20 x 15 meter persegi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.

Sodikin merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Eksekusi dilakukan, Jumat (7/2/2025) dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Anugrah Perkasa bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim.  

1. Proses eksekusi tanpa hambatan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan, penyitaan tanah seluas 20x15 meter ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor: 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg, tertanggal 8 Januari 2025. Dalam proses evakuasi, tanah milik terpidana Sodikin dipasangi tanda lahan disita Kejari Muara Enim. 

"Proses eksekusi berlangsung dengan lancar tanpa hambatan. Disaksikan oleh Camat Kelekar, Plh Kepala Desa Tanjung Medang, serta perangkat desa setempat," ujarnya Sabtu (8/2/2025).

2. Kerugian negara Rp485 juta

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui Sodikin menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang sejak 2012, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.  

Dari audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Muara Enim, kerugian negara akibat tindakan korupsi Sodikin mencapai Rp485.758.618. Modus operandi yang dilakukan termasuk penyalahgunaan anggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke Kantor Pajak. 

3. Selain tanah, sebelumnya polisi juga sita barang bukti lain

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya itu, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke kantor pajak dan uangnya dipergunakan Sodikin untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sodikin diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama 7 tahun, sejak 2015 hingga 2022. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 seharga Rp20 juta. Serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli pada 2022 senilai Rp32 juta dan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD juga turut disita sebagai barang bukti.

Editorial Team

EditorYuliani