Muara Enim, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengeksekusi tanah milik terpidana Sodikin berupa tanah seluas 20 x 15 meter persegi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.
Sodikin merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Eksekusi dilakukan, Jumat (7/2/2025) dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Anugrah Perkasa bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim.