Palembang, IDN Times - Beberapa perusahaan yang beroperasi di Sumatra Selatan (Sumsel) diduga melakukan kejahatan lingkungan. Perusahaan itu dituduh melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut berstatus proper biru, atau memiliki predikat sebagai perusahaan yang melakukan pembangunan berkelanjutan.
Sejumlah massa dari Kawali Indonesia Lestari Sumsel, mendatangi Kantor Gubernur Sumsel untuk mendorong agar daerah terlibat aktif mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan berstatus proper biru itu tak bisa ditolerir.
"Ada dua perusahaan yang terlibat pemindahan alur sungai, yakni PT BAU dan PT SBP. Seharusnya pemindahan alur sungai dilakukan dengan izin, karena sungai menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Koordinator Aksi dari Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, Selasa (24/5/2022).