Palembang, IDN Times - Direktur PT Indo Paser Beton, Robi Okta Falevi, terdakwa kasus penyuapan Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, menyelipkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Bongbongan Silaban, saat membacakan pledoi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A, Khusus Sumatera Selatan, Selasa (21/1).
Bahkan, terdakwa memasukkan surat dari anaknya hingga membuat terdakwa sedih dan sangat merasa bersalah kepada warga Muaraenim dan semua pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatannya.
"Surat anak saya membuat saya sedih. Anak saya menanyakan kapan saya pulang untuk dapat bermain, kumpul, makan bersama-sama lagi," ujar terdakwa Robi, Selasa (21/1).