Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, menolak semua eksepsi (Nota Keberatan) yang dilayangkan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani sebagai terdakwa, dalam sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A, Khusus Sumatera Selatan, Selasa (21/1).
Erma menilai, semua yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Yani melalui Penasihat Hukum (PH) tidak memiliki kekuatan hukum.
"Dengan sidang Putusan Sela ini, kami memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan meminta jaksa untuk melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan," ujar Majelis Hakim Erma Suharti, Selasa (21/1).