Palembang, IDN Times - Ada yang mengejutkan pada sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, Selasa (7/1).
Tiba-tiba nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, disebut Penasehat Hukum (PH) Ahmad Yani, Maqdir Ismail, saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Menurut Maqdir, kasus kliennya ini dilakukan untuk menjegal Firli sebagai ketua KPK, yang dinilai tidak cakap memimpin lembaga antirasuah.
"Kecaman dan opini digiring agar Firli dianggap tidak kompeten memimpin KPK. Hal itu juga dilakukan agar Firli dihukum," kata Maqdir, Selasa (7/1).