Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Pelaku Keji

- Kompolnas menilai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan sebagai perbuatan keji.
- Pelaku penembakan yang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan akan ditindak dengan sidang etik.
- Pelaku AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan ke Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar dan rumah dinas Kapolres.
Padang, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan adalah perbuatan sangat keji. Hal itu diungkapkan Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol Purn Arief Wicaksono saat konferensi pers di Padang, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, perbuatan keji itu harus ditindak dengan melakukan sidang etik terhadap pelaku penembakan merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan.
1. Kompolnas heran pelaku tembak rumah kapolres

Arief mengatakan, dalam laporan diterima, kejadian itu awalnya pelaku AKP Dadang Iskandar menembak kepala AKP Ryanto Ulil Anshar.
Setelah itu, pelaku juga menembak rumah kapolres yang mengakibatkan kaca rumah dinas kapolres pecah.
"Beruntung bapak Kapolres dan keluarga tetap aman dan tidak terluka. Kami juga heran kenapa dia bisa sampai seperti itu. Kapolres ini kan atasannya yang harusnya dihormati," katanya.
Menurut Arief, pelaku tidak seharusnya melakukan penembakan tersebut. Terlebih, rumah dinas kapolres juga menjadi sasaran.
2. Tidak bahas soal pemilik tambang

Ditanya soal pemilik tambang, Arief mengungkapkan saat ini hanya fokus pada dua hal saja saat ini.
"Kami saat ini fokus dulu pada 2 hal. Pertama adalah tindak pidana yang dilakukan dan pelanggaran kode etik," katanya.
Menurutnya, dua hal itu sangat penting dilakukan saat ini. Karena, pelaku yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan masih merupakan anggota Polri aktif.
3. Penangkapan pelaku tambang ilegal tetap diproses

Arief mengungkapkan, soal penindakan tambang galian C ilegal yang dilakukan oleh AKP Ryanto Ulil sebelum kematiannya akan tetap dilanjutkan.
"Untuk pertanyaan soal beking tambang. Kasus yang sudah diproses olehkasat reserse sebelumnya itu akan tetap diproses," katanya.