Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Kasus perceraian yang terjadi sepanjang 2022 di Palembang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ada 2.903 wanita Palembang kini berstatus janda.

"Tingginya angka perceraian masih disebabkan masalah ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, Rodiyatul, Jumat (30/12/2022).

1. Ada 2.259 kasus cerai gugat dan 644 kasus cerai talak

ilustrasi bercerai (pexels.com/cottonbro)

Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, jumlah cerai gugat pada 2022 mencapai 2.259 kasus, dan cerai talak ada 644 kasus.

"Sedangkan tahun 2021, cerai gugat berjumlah 2.248 kasus dan cerai talak yang diterima 617 kasus," katanya.

2. Status janda lebih banyak dari duda

freepik.com/freepik

Rata-rata penggugat perceraian di Palembang banyak diajukan oleh perempuan, dengan alasan kekurangan kemampuan ekonomi dan paling banyak KDRT dilakukan oleh pria.

"Selama tahun 2022 ini banyak janda daripada duda," timpal dia.

3. Pengadilan agama imbau masyarakat mediasi sebelum bercerai

ilustrasi cerai (pexels.com/Ivan Samkov)

Rodiyatul berharap, angka perceraian di Palembang tahun depan bisa menurun. Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama agar melakukan mediasi keluarga terlebih dahulu.

"Sebaiknya pikir-pikir yang matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama. Supaya lebih aman dan nyaman memperbaiki hubungan rumah tangga," jelasnya.

Editorial Team