Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus korupsi pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino tahun 2024 terus bergulir. Klaim pengadaan lahan Tol melalui PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) ini menyeret mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansyur dan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, Yudi Herzandi.
Tim kuasa hukum dari PT SMB menyebutkan jika lahan yang dimiliki oleh PT SMB tidak masuk kawasan hutan atau milik negara, artinya resmi milik pribadi, bukan hutan suaka milik negara. Hal ini berdasarkan pada keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI yang menerbitkan peraturan baru guna menertibkan kawasan hutan dan memastikan pemenuhan persyaratan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) 36/2025, tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kemenhut. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.