Palembang, IDN Times - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyatakan, sudah ada empat perusahaan yang di proses secara hukum akibatkebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel pada tahun 2019 lalu.
Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan sudah inkracht (perkara yang berkekuatan hukum tetap) dan terbukti melakukan pembakaran secara sengaja yang menyebabkan lahan konsesinya terbakar.
"Empat perusahaan itu adalah PT BMH, PT WAJ, PT WA dan PT RAJ. Dari hasil sidang di Pengadilan Jakarta dan Palembang, ada tiga perusahaan sudah inkracht," ujar Sani, Selasa (10/3).