Ogan Ilir, IDN Times - Munip (23) eks karyawan PT Amartha Mikro Fintek ditangkap usai melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp108 juta. Warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ini melakukan penggelapan sejak November 2023 hingga Februari 2024 lalu.
Saat ini status pelaku merupakan mantan karyawan bank swasta di Tanjung Raja, Ogan Ilir tersebut. Tercataat ada 11 nasabah yang menjadi saksi perkara penggelapan ini.
