Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penggelapan  (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Munip (23) ditangkap karena penggelapan dana perusahaan senilai Rp108 juta.
  • Pelaku manipulasi angsuran mingguan dan pemotongan dana pencairan kepada nasabah.
  • Polisi mengimbau perusahaan untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Ogan Ilir, IDN Times - Munip (23) eks karyawan PT Amartha Mikro Fintek ditangkap usai melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp108 juta. Warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ini melakukan penggelapan sejak November 2023 hingga Februari 2024 lalu.

Saat ini status pelaku merupakan mantan karyawan bank swasta di Tanjung Raja, Ogan Ilir tersebut. Tercataat ada 11 nasabah yang menjadi saksi perkara penggelapan ini.

1. Total kerugian perusahaan mencapai 108 juta

Ilustrasi uang. (IDN Times/Arief Rahman)

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengatakan, pelaku melakukan penggelapan uang saat masih bekerja di bank tersebut. Hasil penyelidikan, pelaku mengelabui perusahaan dengan cara menggelapkan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah.

"Total kerugian perusahaan mencapai 108 juta. Para nasabah berasal dari sejumlah daerah Tanjung dan sekitarnya seperti Sungai Pinang, Rantau Panjang," ujarnya Kamis (15/5/2025).

2. Pelaku menggunakan data nasabah untuk praktik penggelapan

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aksinya, pelaku menggunakan data nasabah untuk praktik penggelapan. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya.

"Barang bukti yang kami sita antara lain kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan," terang Zahirin.

3. Polisi akan sita barang bukti tambahan

Tersangka penggelapan uang nasabah saat ditangkap Polres Ogan Ilir. (Dok. polres Ogan Ilir)

Polsek Tanjung Raja juga telah menggali keterangan para nasabah yang diperdaya pelaku dan berencana menyita barang bukti tambahan. Saat ini pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau perusahaan untuk selalu meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Bagi masyarakat yang curiga dengan modus kejahatan berupa pencurian data dan modus lainnya, silakan melapor polisi agar segera ditindaklanjuti," tegas kapolsek.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team