Puluhan remaja di Palembang diamankan aparat Mapolda Sumsel (Dokumen Polda Sumsel)
Kondisi gangguan keamanan di Palembang, membuat polisi bergerak melakukan sejumlah penangkapan. Total ada 63 orang yang ditangkap oleh polisi pasca pembakaran dan perusakan di Palembang. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, polisi membebaskan 54 orang yang rata-rata merupakan remaja dan enam orang anak di bawah umur.
"Akibat perusakan tersebut Pos Pelayanan Polisi untuk masyarakat menjadi terganggu khususnya titik-titik jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan," ungkap dia.
Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kerusuhan pada 31 Agustus 2025. Dari Subdit I, diamankan Alfan Saputra (umur tak disebutkan) serta Hakim Novansyah (20). Dari Subdit II, empat tersangka yakni, Muhammad Fattahilah Taufik Jabardi (19), M Fadli Pebrianto (20), Fadri Jangkaru (18), dan M Habib Desmiharti (18). Sementara itu, Subdit III menangkap tiga tersangka, masing-masing M Syaripudin (18), M Jumari (30), dan Muhammad Nur (18).
"Kesembilan orang tersebut dinilai sebagai perusuh dan disangkakan dengan pasal berlapis yakni, 170 KUHP serta 160 KUHP. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," jelas dia.
Mereka yang dipulangkan oleh polisi telah membuat pernyataan dan diambil sidik jari guna pendataan lebih lanjut. Jika melakukan hal serupa dikemudian hari atau ditemukan fakta baru keterlibatan dalam perusakan sejumlah fasilitas negara, maka mereka akan kembali diproses secara hukum.
"Pelepasan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, dan pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi unjuk rasa," jelas dia.