Pagar Alam, IDN Times - Satres Narkoba Polres Pagar Alam meringkus kakak adik, Rico Kurniawan (30) dan adiknya Reza Saputra (25), di jalan lintas Negara Pagar Alam - Tanjung Sakti Lahat, tepatnya di kawasan Tanjung Payang, Kecamatan Kecamatan Pagar Alam Utara pada Kamis (5/12/2025). Keduanya diduga merupakan pengedar ganja.
Indikasi itu berdasarkan barang bukti yang disita polisi dari rumah keduanya, yakni 1,7 kilogram ganja. Penangkapan keduanya bermula saat tersangka Reza diduga hendak menunggu pembeli di kawasan Tanjung Payang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sepaket ganja kering siap edar seberat 100 gram.
