Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Intinya sih...

  • Polisi meringkus kakak beradik sebagai pengedar ganja

  • Barang bukti ganja seberat 1,7 kg disita dari kediaman mereka

  • Kedua tersangka positif mengandung metamfetamin dan THC

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pagar Alam, IDN Times - Satres Narkoba Polres Pagar Alam meringkus kakak adik, Rico Kurniawan (30) dan adiknya Reza Saputra (25), di jalan lintas Negara Pagar Alam - Tanjung Sakti Lahat, tepatnya di kawasan Tanjung Payang, Kecamatan Kecamatan Pagar Alam Utara pada Kamis (5/12/2025). Keduanya diduga merupakan pengedar ganja.

Indikasi itu berdasarkan barang bukti yang disita polisi dari rumah keduanya, yakni 1,7 kilogram ganja. Penangkapan keduanya bermula saat tersangka Reza diduga hendak menunggu pembeli di kawasan Tanjung Payang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sepaket ganja kering siap edar seberat 100 gram.

1. Polisi menggeledah kediaman orangtua dan meringkus 1 tersangka lainnya

Barang bukti 1,7 Kg ganja yang disita dari di tersangka. (Dok. Polres Pagar Alam)

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidiriandi mengatakan, setelah mengintrogasi tersangka Reza, kemudian penyidik menggeledah rumah orangtuanya dan menangkap tersangka lain, yakni Rico yang merupakan saudaranya, di kawasan Jalan Wedana Gani.

Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket ganja seberat 300 gram di dalam tas, serta 1.300 gram ganja."Barang bukti dua paket ganja kering tersebut disembunyikan didalam karung yang kuta temukan di bawah ranjang kamar kosong," ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

2. Kedua tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AR

Dua kakak beradik di Pagar Alam tertangkap usai simpan 1,7 kg ganja. (Dok. Polres Pagar Alam)

Adapun total barang bukti keseluruhan yang disita berjumlah 1.700 gram (1,7 kg). Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah tas, timbangan, serta karung tempat penyimpanan ganja.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka. Mereka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AR. Selanjutnya kami lakukan pengembangan ke rumah orangtua tersangka,” jelas Doris.

3. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka positif mengandung metamfetamin dan THC

ilustrasi tes urine (freepik.com/freepik)

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC. Atas perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

"Satres Narkoba Polres Pagar Alam saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok utama. Penanganan akan terus berlanjut dan kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Doris.

Editorial Team