Palembang, IDN Times - Aktivitas Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan oleh pemerintah pusat pekan lalu. Sejak izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut, lembaga filantropi tersebut dilarang menerima dan menyalurkan donasi.
Terlepas dari masalah yang melibatkannya, ACT sebagai lembaga pengumpul donasi menjadi bagian tak terpisahkan dari kondisi sosial masyarakat. Mereka turun ketika ada musibah yang terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel). Sejumlah pihak mengaku cukup terbantu dengan kesigapan tim ACT di lapangan.
"Sumbangan yang diberikan selama ini bersifat kemanusiaan. Justru kami mengapresiasi ACT dengan cepat tanggapnya," ungkap Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Ahmad Ridwan saat berbincang dengan IDN Times, Jumat (15/7/2022).
