Kadisnaker Provokasi dan Paksa Perusahaan di Sumsel Urus Izin K3

Intinya sih...
- Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 perusahaan.
- Deliar menggunakan statusnya sebagai kepala dinas untuk memaksa perusahaan memberikan uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan.
- Penyidik berhasil menyita uang tunai, amplop berisi uang senilai 1 juta, dan logam mulia sebanyak dua keping seberat 50 gram serta 1 keping logam mulia seberat 25 gram dari rumah Deliar.
Palembang, IDN Times - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) diikuti penggeledahan rumah istri muda Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, akhirnya Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Dalam OTT tersebut, Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, Deliar sebagai kepala dinas memerintahkan perusahaan untuk mengurus sertifikat K3 dengan perusahaan pemberi izin yang telah ditentukan oleh dirinya.
"Modus dalam penerbitan sertifikat K3 itu, Kadisnaker Sumsel memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk mengurus dokumen K3 ke perusahaan yang sudah ditentukan (ditunjuk) oleh dirinya," ungkap Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
1. Deliar tekan perusahaan untuk mau mengurus izin K3
Dari sana, Deliar melakukan provokasi kepada perusahaan yang mengurus izin K3 untuk membayar sejumlah uang agar sertifikat yang dimaksud dapat dikeluarkan. Deliar menggunakan statusnya sebagai kepala dinas untuk menekan perusahaan agar mendapat gratifikasi lewat pengurusan dokumen itu.
"Andil kadis memaksa perusahaan menyerahkan uang. Uang itu ditampung di rekening perusahaan yang menjadi pihak penilai jasa K3," jelas dia.
2. Deliar arahkan perusahaan pemberi izin K3 untuk alirkan dana
Menurut Hutamrin, dari kepengurusan izin tersebut perusahaan jasa pembuatan K3 memberikan uang yang telah diberikan untuk disetor ke rekening lain yang digunakan oleh Deliar R Marzoeki.
"Perusahaan harus mendapat persetujuan Deliar terlebih dahulu sebelum memberikan uang. Dari sana uang itu dialihkan ke rekening lain. Sampai saat ini kami masih menelusuri berapa banyak perusahaan dan aliran dana yang ada," jelas dia.
3. Temukan barang bukti di rumah istri muda
Usai melakukan OTT, penyidik bergerak menggeledah di tiga rumah milik Deliar di kawasan Macan Kumbang, Talang Jambe dan Ariodilah Palembang. Berdasarkan penggeledahan di tiga rumah, penyidik hanya menemukan barang bukti di rumah istri muda tersangka di kawasan Talang Jambe.
"Dari kediaman Kadisnaker Sumsel DR didapat uang tunai 50 juta, kemudian ada amplop sebanyak 117 amplop berisi uang senilai 1 juta," jelas dia.
Hutamrin menerangkan, tak hanya uang yang diamankan di rumah tersangka Deliar Rizqon Marzoeki. Pihaknya juga mengamankan logam mulia sebanyak dua keping seberat 50 gram dan 1 keping logam mulia seberat 25 gram.
"Total uang tunai yang berhasil kita selamatkan berjumlah 285.600.000," jelas dia.