Palembang, IDN Times - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) diikuti penggeledahan rumah istri muda Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, akhirnya Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Dalam OTT tersebut, Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, Deliar sebagai kepala dinas memerintahkan perusahaan untuk mengurus sertifikat K3 dengan perusahaan pemberi izin yang telah ditentukan oleh dirinya.
"Modus dalam penerbitan sertifikat K3 itu, Kadisnaker Sumsel memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk mengurus dokumen K3 ke perusahaan yang sudah ditentukan (ditunjuk) oleh dirinya," ungkap Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).