Palembang, IDN Times - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Lubuk Linggau mendakwa seorang oknum Kepala Desa (Kades) hukuman mati, lantaran melakukan mark up uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) khusus COVID-19 sebanyak Rp187 juta.
Adalah Askari (43), Sang Kades di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
"Terdakwa terancam dikenakan hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, karena telah mark up uang yang dipergunakan untuk dana desa," ungkap JPU Kejari Lubuk Linggau, Sumar Heti, Selasa (2/3/2021).