Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, terkait kasus perselingkuhan salah satu perangkat desa di Ogan Ilir, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka. Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.
"Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan memang sudah jadi tersangka atau seperti apa," ucapnya.
Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan kepala desa tersebut bakal ditindak sesuai aturan.
"Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas PMD. Makanya kami akan koordinasi dulu, memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," jelas Dicky.