Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kades di Ogan Ilir dan Selingkuhannya Jadi Tersangka Perzinaan

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
- Kepala Desa Ulak Segara di Ogan Ilir ditetapkan tersangka karena perselingkuhan dengan istri orang.
- Polisi menetapkan status tersangka terhadap wanita yang diduga selingkuhan, berdasarkan empat alat bukti termasuk rekaman video persetubuhan.
- Kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ogan Ilir, IDN Times - Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, yang dilaporkan melakukan perselingkuhan dengan istri orang.
Tak hanya kepala desa berinisial E, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhan. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Januari lalu.
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us