Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam persidangan, Juarsah dituduh telah menerima uang suap sebesar Rp3 Miliar yang diberikan secara bertahap oleh Elfin MZ Muhtar. Elfin memberikan uang tersebut agar Robby Okta Fahlevi, Direktur PT Enrasari, memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek.
Pemberian pertama berlangsung pada Oktober 2018 dengan nilai Rp500 juta sebagai sebagai uang perkenalan. Selanjutnya pada Februari 2019, Juarsah kembali menerima Rp500 juta. Dilanjutkan pada April 2019, Elfin kembali memberikan uang kepada Juarsah sebesar Rp1 Miliar di rumah Dinas.
Pada Juni dan Agustus tahun 2019, Robby kembali memberikan uang Rp300 juta dan Rp700 juta kepada Juarsah. Total uang suap yang diterima Juarsah mencapai Rp3 Miliar.
"Perbuatan terdakwa telah bersalah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatannya," tutup Sahlan.