Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap sopir truk tangki berinisial FN bersama rekannya LN. Keduanya diduga menjual BBM subsidi jenis Bio Solar dan Dexlite secara ilegal. Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai truk tangki tersebut keluar dari lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir.
"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal. FN diketahui bertugas membawa BBM untuk disalurkan ke SPBU namun dirinya menjual sebagian BBM di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, Rabu (20/8/2025).