Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, Maqdir Ismail dan tetap pada dakwaan yang telah dibacakan di sidang pertama kasus suap pemberian fee proyek.
"Sebagaimana yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, dengan membangun narasi fatamorgana demi kepentingan kliennya, dengan alibi mencari kebenaran materil," ungkap JPU KPK, Roy Riyadi, saat menyampaikan jawaban JPU atas eksepsi, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (14/1).