Bupati Empat Lawang 2018-2023 Joncik Muhammad (Dok: Istimewa)
Pasangan Joncik-Arifai jadi satu-satunya kepala daerah di Sumsel yang tidak mengikuti pelantikan hari ini di Jakarta. Sebelumnya Joncik-Rifai merupakan pasangan pemenang dalam Pilkada Serentak yang dilakukan di Empat Lawang usai mengalahkan kotak kosong dan meraih 147.332 suara.
Joncik-Rifai masih harus menunggu gugatan dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri yang menggugat KPU Empat Lawang, usai pendaftarannya ditolak dalam masa pendaftaran bakal calon kepala daerah. KPU beranggapan, Budi Antoni tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode.
Namun penggugat beranggapan dirinya belum menjabat dua periode karena berhenti dari jabatannya kurang dari 2,5 tahun sehingga tidak dianggap telah menjalani satu periode jabatan. Sementara KPU Empat Lawang beranggapan Budi Antoni saat menjalani masa jabatan kedua, yang bersangkutan sempat terkena kasus hukum sehingga harus berhenti di tengah jalan.
Pada periode keduanya sebagai bupati, pemohon telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari. KPU juga mengklaim telah mengerahkan dua tim untuk memeriksa data mengenai lolos atau tidaknya pemohon sebagai kepala daerah.
Satu tim berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi ke KPU RI, Kemendagri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Sementara tim lainnya berangkat ke Palembang untuk melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel," ungkap Kuasa Hukum KPU Empat Lawang, Saifudin.
Hal ini menjadi dasar bagi KPU Empat Lawang tidak menerima pendaftaran yang dilakukan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati. Secara aturan, Budi Antoni dinilai telah melanjalankan dua periode sebagai kepala daerah meski berhenti di tengah jalan. "Data tersebut merujuk pada SK Pemberhentian tetap," jelas dia.