Sementara, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), drh Jafrizal mengatakan, untuk membeli hewan ternak harus melalui 3 syarat mutlak seperti, administrasi, persyaratan syar'i dan kesehatan.
Ketiga syarat ini, biasanya berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan di daerah asal hewan ternak, sebagai syarat administrasi kepada peternak. Kemudian, setelah ada surat tersebut, baru hewan ternak boleh untuk diperjualkan.
"Syarat ini contohnya, untuk kambing di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk sapi atau kerbau di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, hewan kurban juga harus memiliki yang namanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," kata dia.
Jafrizal menambahkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim yang beranggotakan 51 orang dari Dinas Pertanian Peternakan, serta dokter hewan untuk mengecek ke para pedagang apakah telah memiliki SKKH ini.
"Jangan sampai memperlakukan hewan ternak dengan kasar, dan kandangnya harus senyaman mungkin bagi mereka, agar tidak menimbulkan luka fisik dan stres pada hewan ternak," tandasnya.