IDN Times berusaha mengonfirmasi Jimly Assidiqie terkait ketidakhadirannya dalam tiga kali pemanggilan saksi. Hanya saja hingga berita ini diterbitkan, Jimly belum merespon pesan WhatsApp.
Penyidik pidsus telah menetapkan 12 orang tersangka yang dibagi dalam empat perkara. Pada perkara pertama, penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni Eddy Hermanto sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifudin selaku Ketua Lelang Masjid Raya Sriwijaya, dan Dwi Kridayani serta Yudi Arminto dari PT Abibraya-Yodya Karya sebagai kontraktor.
Keempat orang itu telah menjadi terdakwa usai berkas perkaranya diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Penyidik pidsus kembali menetapkan tersangka baru pada perkara kedua.
Mereka adalah mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ahmad Nasuhi. Mukti dan Nasuhi saat juga sudah berstatus terdakwa.
Penyidik pidsus kemudian menetapkan tiga orang tersangka baru pada perkara ketiga yakni Mantan Gubernur Sumsel 2008-2018, Alex Noerdin, Bendahara Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang, dan Mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Lumban Tobing.
Laonma Lumban Tobing dalam sidang perkara pertama bercerita ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika dirinya diperintah oleh Alex Noerdin untuk menyetujui dana hibah pada 2014. Padahal proposal mengenai rencana pembangunan belum pernah diterima pemerintah.
Barulah pada pemeriksaan saksi, Jumat (1/10/2021) lalu, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka untuk perkara keempat, yakni mantan Asisten I Pemprov Sumsel, Akhmad Najib, mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Toni, dan Loka Sangganegara sebagai Project Manager PT Indah Karya sebagai pembangun masjid.
Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Islamic Center digadang-gadang menjadi pusat syiar agama Islam terbesar di Asia dengan luas lahan 15 Hektare (ha). Namun pembangunan mangkrak setelah Alex Noerdin tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
Kasus ini mulai dilirik Kejati Sumsel di akhir 2020 dan menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp116 miliar, dari total dana hibah yang digelontorkan dari APBD Sumsel mencapai Rp130 miliar.