Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi logistik pilkada. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 60 TPS yang digugat, dalam Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Dari Keempat TPS tersebut baik Petahana Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) dan lawan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS), memiliki basis-basis suara yang berimbang. Pasangan Hero dalam Pilkada serentak 2020 lalu unggul telak di kampung halamannya Kelurahan Air Hitam, sedangkan DHDS unggul di Kelurahan Tempirai dan Babat.

"Kita tidak ada mengkhawatirkan soal PSU. Justru kita lebih yakin masyarakat tidak akan merubah pikiran. Apa lagi Desa Air Hitam tempat adalah Kampung Halaman pak Heri kampung halaman ibunya, kemarin juga menang di sana," ungkap Kuasa Hukum Heri Amalindo, Firdaus Hasbullah, kepada IDN TImes Sabtu (27/3/2021).

1. Saat 9 Desember 2021 hanya 1.216 suara dari 1.549 mata pilih yang digunakan

[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Firdaus menilai, kedua cabup dan cawabup harus memperebutkan sekitar 1.549 suara di empat TPS. Sedangkan dari hasil pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan Hero memperoleh 51.863 suara atau 50,3 persen. Lalu DHDS memperoleh 51.025 atau 40,7 persen dengan selisih 658 suara.

"Setelah putusan MK mengabulkan PSU maka selisih suara berkurang. Sehingga ada sisa selisih 500an suara. Kita tetap optimis lawan (DHDS) kesulitan menyusul selisih. Masyarakat justru yang tadinya gak memilih jadi tertarik memilih. Sebab sebelumnya hanya 1.216 mata pilih yang digunakan dari total 1.549," jelas dia.

2. Hubungan kekerabatan dianggap akan pengaruhi hasil Pilkada

Editorial Team

Tonton lebih seru di