Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 60 TPS yang digugat, dalam Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Dari Keempat TPS tersebut baik Petahana Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) dan lawan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS), memiliki basis-basis suara yang berimbang. Pasangan Hero dalam Pilkada serentak 2020 lalu unggul telak di kampung halamannya Kelurahan Air Hitam, sedangkan DHDS unggul di Kelurahan Tempirai dan Babat.
"Kita tidak ada mengkhawatirkan soal PSU. Justru kita lebih yakin masyarakat tidak akan merubah pikiran. Apa lagi Desa Air Hitam tempat adalah Kampung Halaman pak Heri kampung halaman ibunya, kemarin juga menang di sana," ungkap Kuasa Hukum Heri Amalindo, Firdaus Hasbullah, kepada IDN TImes Sabtu (27/3/2021).