Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan bersama wali kota dan bupati se-Sumsel menandatangani Peraturan Daerah (Perda) penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukum penjara. Kesepakatan ini ditandatangani lewat nota kesepemahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjelang berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru di tahun 2026 mendatang.
Transportasi sistem hukum tersebut dinilai perlu dilakukan guna mengakomodasi sistem hukum baru sekaligus menekan lonjakan anggaran negara dari kasus hukum yang seharusnya bisa diselesaikan lewat jalur non pidana.
"Sumsel sangat heterogen dan aturan baru harus bisa diterima semua kalangan. Karena itu kita perlu menyiapkan perda yang mampu menyatukan ragam kebutuhan masyarakat," ungkap Herman Deru, Jumat (5/12/2025).
