Janjikan Uang Jajan, 2 Pria di Muba Perkosa Anak di Bawah Umur

Intinya sih...
Pelaku menjanjikan sejumlah pemberian salah satunya jatah uang jajan setiap minggu
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sekayu
Korban baru bercerita setelah didesak orangtuanya
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini tengah berlangsung.
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur melibatkan dua orang pria Stiven Jordi (21) dan Pusri alias Mak Pus (45) warga Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Keduanya merayu AA (16) dengan menjanjikan sejumlah pemberian salah satunya jatah uang jajan setiap minggu. Aksi tindak pidana terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada pertengahan Juni 2025 lalu.
1. Pelaku diduga menggunakan pendekatan secara personal kepada korban
Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Ridho mengatakan, modusnya pelaku Stiven melancarkan bujuk rayu kepada korban yang kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sekayu.
"Dari hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada November 2024 lalu. Pelaku diduga menggunakan pendekatan secara personal kepada korban, salah satunya dengan uang jajan setiap minggu," ujarnya Jumat (4/7/2025).
2. Awalnya orang tua korban curiga setelah mengetahui kondisi anak yang tidak biasa
Korban pun tak sadar telah diperdaya pelaku. Mirisnya, setelah dipaksa melayani nafsu bejatnya, korban kembali diperkosa oleh pelaku Pusri. Merasa trauma dengan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.
"Awalnya orang tua korban curiga setelah mengetahui kondisi anak yang tidak biasa. Setelah didesak, barulah korban bercerita. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti, kedua terduga pelaku berhasil diringkus dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kini proses hukum terhadap kedua tersangka sedang berlangsung sekaligus pendampingan terhadap korban. Pihak penyidik juga telah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan peduli terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar,” jelasnya.
3. Laporkan! jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 0213900833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593