Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur melibatkan dua orang pria Stiven Jordi (21) dan Pusri alias Mak Pus (45) warga Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Keduanya merayu AA (16) dengan menjanjikan sejumlah pemberian salah satunya jatah uang jajan setiap minggu. Aksi tindak pidana terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada pertengahan Juni 2025 lalu.
