Penyidik Kejati Sumsel menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU. (Dok. Kejati Sumsel)
Vanny menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui modus operandi tersangka BA yakni berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi. Dengan peran palsu tersebut, ia mengaku dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum terkait tindak pidana korupsi di wilayah Sumsel.
"Awalnya tersangka datang ke Kejati Sumsel untuk menemui Kasi Dal Ops Bidang Pidsus. Karena orang yang dicari tidak ada di tempat, tersangka bertolak menuju Kejari OKI," jelasnya.
Disana, tersangka BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI saat bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Selanjutnya, BA bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI.
"Informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi dengan Pemda OKI untuk bertemu dengan bupati dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI. Namun, maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI," ucapnya.