Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ahmad Najib (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kasus menjerat Akhmad Najib terjadi saat dirinya menjadi Asisten Kesejarahteraan Rakyat (Kesra) di masa Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Dirinya didelegasikan Alex untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam penyidikan oleh tim pidana khusus (Pidsus) ditemukan dugaan NPHD yang ditandatangani bermasalah.
Terdakwa Ahmad Nasuhi diketahui menyodorkan NPHD tanpa melakukan pemeriksaan detail pembangunan masjid. Namun menurut Najib, saat Nasuhi menyodorkan NPHD tersebut mengaku sudah dipelajari dan diverifikasi.
Najib berkeyakinan menandatangani NPHD tersebut lantaran merasa, berkas yang ada telah diteliti dan dipelajari terdakwa Nasuhi. Alasan Lain NPHD ditandatanganinya antara lain adanya Perda Nomor 13/2014 tentang pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit 30 September 2014. Diikuti adanya SK Gubernur Sumsel tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan Pemprov Sumsel.
Kasus ini mencuat setelah mantan Kabiro Hukum Pemprov Sumsel Ardani bersaksi bahwa tidak ada pembahasan soal anggaran dalam merumuskan TAPD.
Dalam dua termin pencairan dana hibah lewat APBD, Pemprov Sumsel telah mencairkan Rp50 miliar pada termin pertama tahun 2015 lalu. Diikuti pencairan ke dua pada tahun 2017 sebesar Rp80 miliar sehingga total anggaran hibah Rp130 miliar telah digelontorkan. Dalam penyidikan tim pidsus menemukan ada dugaan kerugian negara Rp116 miliar.
Masjid Raya Sriwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar di Asia dengan fasilitas Islamic Center batal terlaksana. Rencana perampungan masjid saat Asian Games 2018 tersebut mangkrak hingga tahun 2020. Kejati Sumsel lalu menyelidiki kasus ini dan sudah menahan 12 orang termasuk Alex Noerdin.
"Ya mohon doa saja, saya sehat. Mohon doanya," tutup Najib saat digiring ke mobil tahanan.