Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perzinahan. (pixabay.com/Tumisu)
Ilustrasi perzinahan. (pixabay.com/Tumisu)

Intinya sih...

  • Terdakwa Endang masih berstatus Kepala Desa Ulak Segara

  • Kedua pasangan selingkuh tidak ditahan karena aturan undang-undang

  • Masyarakat tak sudi dipimpin Kades mesum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Ilir, IDN Times - Kendati sudah berstatus terdakwa, Endang, Kepala Desa Ulak Segara Kecamatan Kabupaten Ogan Ilir ini rupanya belum dicopot dari jabatannya. Warga pun menggelar aksi damai dan mendesak Pemkab Ogan Ilir untuk segera mengambil langkah tegas atas proses hukum yang tengah dijalani terdakwa.

Endang diketahui tersandung perkara persetubuhan dengan istri orang, yakni seorang perempuan berinisial S. Laporan perzinaan keduanya telah diterima kepolisian pada Januari dan ditetapkan sebagai tersangka pertengahan Mei 2025.

1. Keduanya terancam hukuman 9 bulan penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Terdakwa Endang telah mengikuti sidang perdana dengan agenda dakwaan pada Senin (25/8/2025). Sidang tersebut digelar di hari yang sama saat massa warga Desa Ulak Segara mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir untuk mendesak pencopotan terdakwa sebagai Kades.

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti mengatur, kedua pasangan bukan suami istri ini terancam pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"Karena ini kasus kesusilaan, maka jalannya sidang digelar secara tertutup. Keduanya tidak ditahan karena memang undang-undang yang mengatur tidak boleh menahan terdakwa," ujarnya.

2. Warga menuntut pencopotan Kades mesum

ilustrasi selingkuh (vecteezy.com/coco.ratta)

Sementara itu, ratusan warga Desa Ulak Segara meminta agar penerapan sanksi tegas bagi Kades pelaku asusila. Koordinasi aksi, Tasrin mengungkapkan, masyarakat sudah tak sudi dipimpin oleh Endang yang kini duduk di kursi pesakitan.

"Kami minta oknum kades pelaku asusila dicopot dari jabatannya. Penjarakan kades mesum, biar jadi efek jera dan kami masyarakat bisa tenang," ungkapnya.

3. Pemkab beri sanksi usai putusan pengadilan

ilustrasi video viral (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 Seta Ogan Ilir Bidang Pemerintahan, Dicky Syailendra mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan sanksi untuk kades yang tengah menjalani proses hukum.

"Untuk sanksi, kita akan lihat dulu putusan pengadilan. Seluruh tuntutan masyarakat akan dilaporkan ke Bupati Panca Wijaya," ucapnya.

Sebelumnya, video mesum sang Kades bersama teman wanitanya terekam dalam video berdurasi 8,24 menit dan viral di media sosial. Hasil penelusuran, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.

Editorial Team