Ogan Ilir, IDN Times - Kendati sudah berstatus terdakwa, Endang, Kepala Desa Ulak Segara Kecamatan Kabupaten Ogan Ilir ini rupanya belum dicopot dari jabatannya. Warga pun menggelar aksi damai dan mendesak Pemkab Ogan Ilir untuk segera mengambil langkah tegas atas proses hukum yang tengah dijalani terdakwa.
Endang diketahui tersandung perkara persetubuhan dengan istri orang, yakni seorang perempuan berinisial S. Laporan perzinaan keduanya telah diterima kepolisian pada Januari dan ditetapkan sebagai tersangka pertengahan Mei 2025.