Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan istri terdakwa Dodi Reza Alex, Erini Mutia Yufada atau dikenal Thia Yufada. Dalam kesaksiannya, Thia ditanya terkait uang Rp1,5 miliar yang diamankan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2021 lalu.
Thia menjelaskan jika uang tersebut milik mertuanya Sri Eliza. Rencananya uang itu bakal digunakan untuk membayarkan jasa pengacara mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Thia pun mengungkap rasa sesal karena menitipkan uang sehingga suaminya terlibat OTT.
"Kami sangat terpukul atas uang yang dititipkan untuk membayar lawyer itu berujung Pak Dodi jadi tersangkut-sangkut dalam perkara ini. Padahal jelas uang tersebut untuk membayar jasa pengacara," ungkap Thia dalam sidang yang berlangsung virtual, Rabu (25/5/2022).