Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Istri Baru Melahirkan, Pria di Lubuk Linggau Perkosa Adik Ipar

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)
Intinya sih...
  • Pelaku M perkosa adik iparnya yang berusia 10 tahun di rumah mertuanya
  • Adik ipar pelaku nomor dua melapor kepada orang tuanya setelah memergoki perbuatan bejat tersebut
  • Pelaku berhasil kabur dengan membawa istri dan anaknya setelah diinterogasi oleh Bhabinkamtibmas

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria di Kota Lubuk Linggau bernisial M (24), tega memperkosa adik iparnya sendiri yang baru berusia 10 tahun. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan pelaku saat sang istrinya baru saja melahirkan.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah adik ipar pelaku nomor dua memergoki dan langsung melapor kepada orang tuanya. Usai menerima laporan, pelaku langsung didatangi dan diinterogasi oleh Bhabinkamtibmas setempat.

Sayangnya, pelaku yang sempat mengakui perbuatannya berhasil kabur dengan membawa istri dan anaknya yang hingga kini belum juga ditemukan.

1. Istri pelaku baru saja melahirkan

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Bhabinkamtibmas Kelurahan Senalang Bripka Angga Wijaya mengatakan, petugas Bhabinkamtibamas Kelurahan Senalang mendapat laporan dari keluarga korban. Peristiwa terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Menurut keluarga korban, terjadi tindak pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial M. Pelaku bersama istri dan anaknya, pulang ke rumah mertuanya karena istrinya baru saja melahirkan beberapa waktu lalu," ujarnya, Rabu (4/12/2024).

2. Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, istri pelaku memiliki dua orang saudara yang semuanya perempuan, salah satunya korban yang baru berusia 10 tahun.

"Saat mereka berada di rumah orang tua korban itulah korban dilecehkan dan dipergoki oleh saudara korban," terangnya.

Pelaku tega memperkosa korban sebanyak tiga kali yang dilakukan di rumah mertuanya. Saksi pertama yang melihat hal itu langsung melapor ke orang tuanya dan menggerebek aksi yang dilakukan pelaku.

"Saat itu sempat kita amankan, dan ketika diinterogasi keluarga korban, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi itu dan baru ketahuan pada malam itu," jelasnya. 

3. Pelaku langsung kabur bersama anak istrinya

ilustrasi korban pelecehan seksual (pexels.com/RDNE Stock project)

Lalu keesokan harinya, pada Selasa 3 Desember sekitar pukul 10.00 WIB, Bripka Angga Wijaya membawa korban dan keluarganya untuk melapor secara resmi ke unit PPA Polres Lubuk Linggau dan melakukan visum.

"Namun dari informasi keluarganya, pelaku melarikan diri membawa anak dan istrinya. Mungkin pulang ke rumah orang tuanya atau ke lain tempat kami belum tahu," ungkapnya.

Akhirnya mertua pelaku sekaligus orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan tersebut langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Keluarga berharap setelah dilaporkan ke polisi, pelaku secepatnya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aipda Dibya, mengaku belum menerima laporan terkait hal itu.

"Untuk laporan itu saya belum tahu, nanti kita cek terlebih dahulu," ujarnya.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

stop violence https://www.freepik.com/author/freepik

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

 

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

 

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

 

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yuliani
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us