Akibatnya pada April 2024, Melisa memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
"Saya melaporkan tindakan KDRT ini, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Suami saya belum juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukti sudah jelas," jelas dia.
Selain melapor ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Melisa juga telah melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Palembang. Namun, hingga kini, laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan berarti.
"Sudah 11 bulan sejak saya melaporkan kasus ini, tetapi masih belum ada kejelasan. Saya dan anak saya juga tidak mendapat nafkah dari suami. Saya memohon kepada kapolda dan kapolri agar memberikan keadilan dan menindaklanjuti laporan saya," kata dia.
Sementara menurut kuasa hukum Melisa, Franky Adiatmo, polisi seolah mempersulit dan menelantarkan kasus ini. Bahkan ia menilai adanya pengkondisian terkait hasil visum makin memperumit kasus.
"Sudah 11 bulan kasus ini dilaporkan, tetapi belum ada hasilnya. Ada apa dengan penyelidikannya? Jika penyidik beralasan hasil visum menyatakan luka akibat kecelakaan lalu lintas, itu karena klien kami ditekan untuk mengakui demikian. Mertuanya yang merupakan pejabat Polri menyampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa luka yang dialami klien kami berasal dari kecelakaan," jelasnya.
Terpisah, kata Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini ketika dikonfirmasi mengatakan perihal laporan tersebut akan ia sampaikan jawabannya melalui Humas Polda Sumsel. "Oke nanti melalui Kabid Humas ya," katanya.