Palembang, IDN Times - Petualangan pemalsu sertifikat tanah, Kolbi (44), akhirnya berakhir, setelah diringkus Unit Harta dan Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, Selasa (29/10) kemarin.
Sebelum ditangkap, pelaku Kolbi sudah merugikan banyak korbannya degnan nilai ratusan juta rupiah. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 10 sertifikat tanah. Penangkapan itu berkat adanya kerja sama Polresta Palembang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang terus memantau gerak-gerik pelaku.
"Modus tersangka terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas pengaduan tindak pidana penipuan, yang dilaporkan korbannya Darmawi Akat yang mengalami kerugian Rp102 juta, pada September lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Rabu (30/10).