Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti (IDN Times/Rangga Erfizal)
Saat ditanya mengapa tidak dilakukan Pencoblosan Suara Lanjutan (PSL) di 70 TPS yang sudah direkomendasikan Panwascam, Eftiyani beralasan, pada saat itu pihaknya melihat di 39 TPS yang ada sudah mengeluarkan form C1, yang artinya mereka sudah melakukan penghitungan surat suara ditingkat TPS. Itu tidak masuk kriteria PSL, karena syarat mutlak pelaksanaan PSL tidak terpenuhi.
"Ada TPS yang sudah menerbitkan C1. TPS tersebut tidak direkomendasikan, karena telah menyelesaikan input C1 tingkat TPS. C1 itu bukti hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kita langsung koordinasi dengan KPU Provinsi dan kita memanggil TPS yang masuk dalam rekomendasi di 5 kelurahan itu. Jadi saya sampaikan, berdasar data kita C1 begini, silakan anda berkoordinasi dengan PPS untuk melakukan PSL, karena ada rekomendasi panwascam," terang dia.
Dari total 70 TPS yang direkomendasikan oleh Panwascam, jelasnya, hanya 31 TPS yang disetujui oleh KPU Palembang pada tanggal 21 April. Namun, setelah dilakukan identifikasi kembali turun hingga 16 TPS, hingga turun menjadi 13 TPS lantaran ada 3 TPS yang enggan melaksanakan PSL.
"Jadi saat didapatkan 16 TPS di sana, ada KPPS yang mengajukan untuk tidak melakukan PSL. Dari 31 TPS turun menjadi 28 dan turun lagi menjadi 16 TPS, lalu ada 3 TPS yang tidak mau, itu menjadi sikap mereka. Kami sudah menyiapkan untuk 16 TPS siang itu. Bahkan kami mengajukan penambahan surat suara untuk 31 TPS saat itu," jelas dia.