Palembang, IDN Times - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, masyarakat atau konsumen harus mengetahui jelas informasi dan pemahaman saat melakukan pengambilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari developer.
Intinya, sambung Rolas, agar tidak ada lagi kasus pembiayaan perumahan, konsumen harus memperhatikan kriteria syarat administratif dari pembiayaan perumahan, mengetahui pasti lembaga pembiayaan pemberi KPR.
"Diwajibkan memegang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah KPR dicairkan, karena konsumen banyak yang tertipu oknum di lapangan untuk kasus KPR komersil. Sementara untuk KPR Subsidi juga harus dipahami baiknya setelah KPR dibayar lunas," jelasnya, usai talkshow Penguatan pemahaman peraturan perundang undangan bidang pembiayaan perumahan, di Hotel Harper Palembang, Rabu (21/8).