Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Polres PALI saat press release kasus penipuan) IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Ibu rumah tangga di PALI menjadi korban penipuan oknum LSM yang menjanjikan pembebasan suami dari penjara karena kasus narkoba dengan imbalan uang Rp151 juta.
  • Oknum LSM meminta uang sebesar Rp150 juta dan mengaku bisa membebaskan suami korban dalam 5 hari, namun suami korban tak kunjung bebas setelah uang diserahkan.
  • Kapolres PALI menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan fasilitas apapun terhadap pelaku narkoba dan meminta masyarakat untuk melapor jika ada modus serupa.

Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum LSM bernama Yayan Juniarsyah (37) akibat janji pelaku yang bisa membebaskan suaminya dari penjara karena terjerat kasus narkoba. 

Korban yakni Rena Atina warga Penungkal PALI yang tanpa pikir panjang memberikan uang senilai Rp151 juta kepada pelaku. Namun meski uang sudah diserahkan semua, namun sang suami tak kunjung bebas.

Editorial Team

Tonton lebih seru di