Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumur minyak ilegal di Bayung Lencir Muba terbakar. (Dok. Istimewa)
Sumur minyak ilegal di Bayung Lencir Muba terbakar. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Ada 12 ribu sumur minyak ilegal yang harus dijaga dan diproses secara hukum

  • APH bisa menempatkan personel di titik sumur minyak untuk pengawasan dan penegakan hukum

  • Illegal drilling sudah terstruktur dan ada pola pembiaran, Pemda dan APH dinilai belum lakukan pengamanan maksimal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Berbagai insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini semakin memicu kekhawatiran masyarakat. Baru-baru ini, sumur tua peninggalan Belanda yang berada di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir meledak dan terbakar. Tercatat ada 5 korban jiwa dalam insiden ini dan TKP masih dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Kendati Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen No 14 Tahun 2025 sebagai upaya peningkatan produksi migas nasional dan penataan sumur rakyat, namun kebijakan ini dinilai belum menjawab akar persoalan tambang ilegal. Khususnya praktik illegal drilling yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi hukum yang tegas.

1. Ada 12 ribu sumur minyak ilegal yang telah diinventarisasi dan harus dijaga

Sumur minyak ilegal di Bayung Lencir Muba terbakar. (Dok. Istimewa)

Menurut Direktur Perkumpulan Sumsel Bersih, Bonifasius Ferdinandus Bangun, kejadian di Desa Kaliberau seharusnya bisa dicegah. Sebab Pemprov Sumsel melalui Dinas ESDM melakukan inventarisasi. Setidaknya per Juli 2025, terdata ada sekitar kurang 12 ribu sumur minyak rakyat atau ilegal yang tersebar di beberapa lokasi di Muba.

"12 ribu sumur minyak yang telah diinventarisir itu harus diproses secara hukum karena aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal dan melawan hukum. Seharusnya sampai izin legalitasnya keluar, seluruh aktivitas sumur rakyat atau sumur ilegal dilarang untuk menambang," ujarnya, Minggu (14/9/2025).

2. APH bisa menempatkan personel di titik sumur minyak

Peristiwa sumur minyak terbakar di desa Kaban 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. (Dok. Polres Muba)

Maka itu Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus berperan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi siapapun yang melanggar. Menurutnya, dalam pengamanan aktivitas tambang minyak ilegal di Muba, APH bisa lebih mudah karena saat ini Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel melalui Dinas ESDM telah mengantongi data sumur minyak ilegal di Muba

"Data tersebut by name dan by addres, sehingga dengan mudah dapat mencegah dan menindak pelaku pelanggaran," jelasnya.

Selain itu APH bisa menempatkan personel dan bekerjasama dengan pemda sampai pemerintah desa untuk melakukan proses monitoring. Selanjutnya Pemerintah Desa bisa melapor ke APH dan langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumsel dan Pemkab Muba jika masih terjadi aktivitas illegal drilling.

"Jika mekanisme seperti itu diterapkan, maka aktivitas illegal drilling bisa dicegah," ucapnya.

3. Illegal drilling sudah terstruktur dan ada pola pembiaran

Anggota Polres Muba saat menutup lokasi sumur minyak ilegal beberapa waktu lalu. (Dok. Polres Muba)

Maka itu, Boni menegaskan sampai hari ini Permen ESDM itu terkesan tidak tepat sasaran. Pemerintah daerah dan APH masih ditantang oleh oknum-oknum pelaku illegal drilling yang masih melakukan aktivitasnya tanpa takut terhadap Pemda dan APH.

"Apapun yang dilakukan di sumur ilegal atau sumur-sumur tua dan eks pertamina tersebut, selama belum mengantongi izin sesuai Permen ESDM maka harus disetop dan ditindak secara Hukum," jelasnya.

Di samping itu, aktivitas illegal drilling ini menurutnya sudah terstruktur, yang mana polanya seperti adanya pembiaran. Mafia sumur minyak sudah tidak takut melakukan hal itu. Selain itu, masih banyak masyarakat yang salah kaprah tentang Permen ESDM tersebut.

"Mereka beranggapan dengan keluarnya Permen itu maka mereka boleh menambang, makanya masih melakukan curi-curi aktivitas penambangan secara ilegal," ungkapnya.

4. Pemda dan APH dinilai belum lakukan pengamanan maksimal

Polisi melakukan olah TKP lokasi sumur minyak ilegal terbakar di Muba. (Dok. Polres Muba)

Maka sudah sepatutnya Dinas ESDM bersama Pemda melakukan sosialisai kepada masyarakat terkait Permen ESDM tahun 2025 terkait pengelolaan sumur minyak tua atau eks Pertamina sehingga dapat mencegah aktivitas illegal drilling.

"Artinya Pemda dan APH belum bisa melakukan pengamanan, seharusnya dengan adanya Permen tersebut dan data inventarisasi sumur minyak, bisa untuk mengamankan wilayah-wilayah yang terdapat titik sumur. Sampai nanti pemilik sumur sudah mengurus administrasi perizinan secara legal, maka boleh bereksplorasi," terang Boni.

Guna mencegah kejadian serupa, menurutnya APH harus tegas. Selagi sumur tersebut belum mendapatkan izin penambangan, maka bisa menerapkan sanksi pidana sesuai undang-undang untuk memberikan efek jera.

"Mau tidak mau, APH harus menyiapkan personel di 12 ribu titik sumur yang terdata. Selain itu, Pemda harus gencar melakukan sosialisasi serta mencari solusi sementara sampai izin dari Permen ini keluar," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team