Palembang, IDN Times - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang, dr. Zulkhair Ali menyampaikan, tenaga medis atau kesehatan di bawah organisasi IDI siap menerima vaksinasi COVID-19.
Namun sebelum tenaga kesehatan (nakes) menerima vaksin asal Negeri Tirai Bambu, produk tersebut harus sudah memiliki izin edar.
"Vaksin wajib memiliki izin darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) yang menyatakan sudah dijamin risiko dan efeknya, sehingga tidak ada konsekuensi yang membahayakan," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (7/1/2021).