Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil Ferrari dan Mitshubishi Pajero Sport diamankan di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Balap liar pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Ferrari di Palembang membuat heboh warganet. Banyak netizen yang mengecam tindakan kedua pengendara karena ugal-ugalan dan membahayakan pengemudi lain di jalanan.

Usai polisi mendalami balap liar tersebut, terungkap pemilik kendaraan mewah Ferarri tersebut merupakan pengusaha skincare asal Palembang bernama Dadang Mudung. Mobil itu diklaim dipinjam oleh saudaranya hingga terekam kamera warganet.

"Kejadiannya bukan balapan liar, cuma tes kecepatan saja. Memang ketika menuju lokasi, saya ada di dalam mobil," ungkap Dadang, Senin (16/10/2023).

1. Gunakan joki untuk tes kecepatan

Pelaku balap liar di Kota Palembang (Dok: istimewa)

Dadang mengklaim saat itu dirinya sedang mengemudi malam bersama sepupunya. Namun di tengah jalan dirinya bertemu dengan rekan pemilik Pajero Sport bernama Alex. Ia menyebut rekannya Alex menawarkan tes kecepatan karena baru memodifikasi kendaraan.

"Waktu uji coba saya turun dan menggunakan joki (Muhammad Tri) adik sepupu saya. Dia yang membawanya," ungkap dia.

2. Klaim tidak ada taruhan saat balap liar

Ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dadang tak menampik memang menyukai balap mobil. Dirinya pun menerima tawaran untuk uji kecepatan dengan meminta adik sepupunya membawa mobil sebagai joki.

"Saya memang hobi balap, namun setiap balapan selalu memakai joki. Tidak ada yang namanya taruhan," jelas dia.

3. Polisi amankan mobil dan joki balapan

ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pengemudi balap liar bernama Muhammad Tri dan Ahmad Fikri. Mereka diperiksa terkait kepemilikan kendaraan sekaligus perbuatan keduanya membawa mobil untuk balap liar.

"Mereka melaksanakan kegiatan melebihi kecepatan di jalan raya. Kedua mobil itu kami amankan dan ditilang dengan Pasal 287 dan 297 UU Lalu Lintas. Kedua mobil kami tahan," tutup dia.

Editorial Team