Maling Motor di Parkiran RSUP M Djamil Padang Akhirnya Ditangkap

Intinya sih...
- Pelaku pencurian sepeda motor di RSUP M Djamil Padang berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu (14/12/2024) malam.
- Tim berhasil mengungkap identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan menemukan keberadaannya di daerah Kecamatan Padang Timur.
- Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sepeda motor curian merek Yamaha Aerox yang dicuri di parkiran RSUP M Djamil Padang.
Padang, IDN Times - Pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap kamera CCTV di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, akhirnya tertangkap. Pelaku yang diketahui berinisial FL (28), dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Sabtu (14/12/2024) malam.
"Pelaku kami amankan di sebuah rumah yang ada di daerah Kecamatan Padang Timur," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra, Minggu (15/12/2024).
1. Kronologi penangkapan
Dedy mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan.
"Tim melakukan penyelidikan. Bermodal rekaman CCTV, tim berhasil mengungkap identitas pelaku," katanya.
Setelah mengetahui identitas pelaku, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan pelaku yang saat itu berada di daerah Kecamatan Padang Timur.
"Kemarin malam, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses," katanya.
2. Amankan barang bukti sepeda motor yang dicuri
Dedy mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri oleh pelaku di parkiran RSUP M Djamil Padang.
"Sepeda motor merek Yamaha Aerox dengan nomor polisi BA 2995 AAH yang dicuri oleh pelaku juga berhasil diamankan dan sudah berada di Mapolresta Padang," katanya.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian tersebut setelah menjenguk orang tuanya yang sedang durawat di RSUP M Djamil Padang.
3. Ancaman hukuman
Dedy mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Tetapi tergantung putusan dari hakim nantinya," katanya.