Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar menyatakan, pemerintah daerah memiliki alasan yang tepat untuk melakukan pelarangan tersebut.
"Di Minangkabau ini ada istilah yang namanya di lapau, di surau, dan di dangau yang tidak bisa dipisahkan," katanya.
Ia menjelaskan di lapau itu adalah warung, di surau adalah masjid atau tempat ibadah dan dangau adalah rumah.
"Di lapau itu adalah tempat untuk diskusi, surau adalah tempat beribadah dan dangau adalah tempat untuk tinggal. Mungkin itu salah satu pertimbangan pemerintah melakukan pelarangan," katanya.
Bila Alfamart dan Indomaret menjamur, maka istilah di lapau, sedikit demi sedikit akan tergerus oleh zaman. Selain itu, menurut Wali Kota Padang periode 1998-2009 itu, alasan lain pemerintah memberlakukan pelarangan tersebut, adalah untuk menjaga mata pencaharian masyarakat Minangkabau yang notabenenya merupakan pedagang.
"Jadi, masyarakat Minangkabau ini kan terkenal berdagang. Jadi kalau Indomaret dan Alfamart itu hadir di sini, maka akan berpengaruh juga terhadap perekonomian dan usaha masyarakat," katanya.