Padang, IDN Times - Bupati Pasaman, Sabar AS akan menjalani tuntutan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
"Untuk dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Pasaman, sidangnya akan dilaksanakan besok, Selasa (17/12/2024)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita saat dihubungi IDN Times, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, agenda sidang yang akan dilaksanakan nantinya adalah penuntutan yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).