Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Pasaman, Sabar AS (Foto: Instagram Sabar AS)

Intinya sih...

  • Bupati Pasaman, Sabar AS akan diadili atas dugaan pelanggaran Pemilu saat Pilkada 2024.
  • Pelanggaran yang diduga dilakukan adalah berkampanye di rumah ibadah, melanggar UU Pemilihan Kepala Daerah.
  • Kasus ini merupakan satu-satunya kasus pelanggaran Pilkada di Sumatra Barat, dengan perolehan suara ketiga dari tiga pasangan calon.

Padang, IDN Times - Bupati Pasaman, Sabar AS akan menjalani tuntutan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

"Untuk dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Pasaman, sidangnya akan dilaksanakan besok, Selasa (17/12/2024)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita saat dihubungi IDN Times, Senin (16/12/2024).

Editorial Team